
- Pemohon informasi publik mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID dalam jangka waktu paling lambat 30 hari setelah ditemukan alasan
- Atasan PPID harus memberikan tanggapan atas pengajuan keberatan tersebut paling lambat 30 hari sejak diterimanya keberatan secara tertulis
- Pemohon Informasi Publik menyampaikan pengajuan keberatan atas tidak terlayaninya permohonan informasi yang dibutuhkan
- Datang langsung dan mengisi formulir permohonan pengajuan keberatan informasi publik dengan melengkapi fotocopy identitas diri (KTP).
- Melalui website dengan mengisi formulir yang telah diunduh dan menyertakan scan identitas diri (NIK) kemudian dikirim kealamat email PPID yang tertera di website
- Melakukan registrasi formulir pengajuan keberatan pelayanan informasi dan menyampaikan pengajuan keberatan kepada Atasan PPID.
- Atasan PPID akan memeriksa formulir pengajuan keberatan dari Para Pemohon Informasi dan memerintahkan PPID dan PPID Pelaksana untuk menjawab permohonan informasi.
- Atasan PPID Memerintahkan kepada PPID dan PPID Pelaksana untuk memenuhi permintaan informasi dari Pemohon Informasi.
- Memberikan informasi yang diminta oleh pemohon informasi kepada Atasan PPID jika informasi yang dimaksud telah masuk DIP. Atasan PPID akan menjawab pengajuan keberatan kepada pemohon informasi. Jika informasi yang diinginkan pemohon informasi tidak termasuk dalam DIP yang telah diumumkan, karena informasi belum tersedia atau termasuk informasi yang dikecualikan, maka diberikan surat penolakan kepada Pemohon Informasi.
Download disini dokumen pengajuan keberatan
Dinas Pendidikan Sumatera Barat Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat