Edaran Penerimaan Peserta Didik Baru

PPDB Tahun Pelajaran 2025/2026 harus dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Artinya:
✅ Tanpa diskriminasi – Setiap calon peserta didik memiliki kesempatan yang sama.
✅ Berintegritas – Tidak ada praktik curang atau kecurangan lainnya.
✅ Bertanggung jawab – Hasil seleksi dapat dipertanggungjawabkan.
❌ Dilarang menerima gratifikasi baik selama maupun setelah PPDB berlangsung!

Mari bersama wujudkan sistem PPDB yang adil dan demokratis demi pendidikan yang lebih baik.

#PPDBSUMBAR2025

#PendidikanSUMBAR

#TransparanDanBerintegrita

#BebasGratifikasi

Tentang Afriando

Lihat Juga

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat

Padang 12 Februari 2026, Gubernur Sumatera Barat resmi melantik sebanyak 65 Kepala Sekolah SMA, SMK …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *